Labels

Home » , , , » Tugas Review Analisis Lokasi dan Keruangan

Tugas Review Analisis Lokasi dan Keruangan




BAB I

REVIEW
Kawasan Reok merupakan penggabungan antara Kecamatan Reok dengan Kecamatan Reok Barat, sebelum adanya pemekaran pada tahun 2013. Kawasan ini merupakan satu kecamatan dan pada saat kawasaan ini masih dalam satu kecamataan ditetapkan beberapa kebijakan yang berdasarkan pada Perda RTRW Kabupaten Manggarai tahun 2012-2032 salah satunya adalah kebijakan kawasan Reok sebagai pusat kegiatan lokal (PKL). Selain ditetapkan dalam perda RTRW faktor lain yang mendasari adalah pemekaran kabupaten pada tahun 2008 yakni terbentuknya Kabupaten Manggarai Timur. Sehingga berdampak pada struktur tata ruang yang selama ini telah ditetapkan.  Bergesernya fungsi Kota Borong yang mana sebelum pemekaran wilayah merupakan PKL bagi kabupaten Manggarai, namun setelah dilakukan pemekaran Kota Barong menjadi ibukota kabupaten Manggrai Timur. Dengan ditetapkannya kawasan reok sebagai pusat kegiatan lokal  diharapkan dapat menggantikan posis kota Borong yang sebelumnya merupakan PKL di Kabupaten Manggarai.
Salah satu potensi yang terdapat di kawasan Reok adalah adanya pelabukan kelas III yang menjadi pelabuhan barang dan penumpang dengan skala pelayanan seluruh Kabupaten Manggarai dengan tujuan Kalimantan Surabaya, Nusa Tenggara Barat dan wilayah lainnya di kawasan Indonesia bagian timur seperti: Sulawesi, Maluku dan Irian. Selain itu, pelabuhan ini juga dijadikan sebagai jalur dalam alur distribusi barang yang menuju dan keluar dari pulau Flores dimana dalam pelabuhan ini terdapat beberapa gudang penyimpanan barang diantaranya barang elektronik, gudang beras (BULOG) dan makanan kemasan. Selain itu juga  dilengkapi dengan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sebagai tempat untuk hasil tangkapan laut. Selain itu kawasan ini kawasan Reok juga dilalui oleh jalan arteri  primer sebagai jalan strategis MP3EI (masterplan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi  Indonesia) di  bagian utara Pulau Flores. Jalur ini digunakan sebagai jalur yang menghubungkan Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai dan Manggarai Timur hingga ke Flores Timur.
Akan tetapi jika dilihat kondsisi eksisting dari segi sarana dan prasarana, kawasan Reok masih cenderung minim. Hal ini dikarenakan belum adanya transportasi umum yang menjangkau seluruh kawasan dan angkutan yang ada hanya angkutan antar kecamatan dan antar kabupaten sehingga membuat masyarakat kesulitan dalam menempuh perjalanan dari suatu lokasi ke lokasi lainnya di dalam kawasan serta masih ada beberapa desa yang sulit dijangkau karena jaringan jalan masih berupa jalan tanah dan kerikil. Serta belum adanya terminal yang mendukung dalam pelayanan transportasi sehingga banyak angkutan umum yang berhenti sembarangan di bahu jalan sehingga membuat kapasitas volume jalan menjadi berkurang. Tidak tersedianya tempat pembuangan sampah terpadu juga mengakibatkan masyarakat membuang sampah disembarang tempat seperti di pasar dan pelabuhan.
               Analisis yang digunakan adalah analisis kebijakan kawasan berdasarkan RTRW, analisis perbandingan kriteria dan pembobotan, kajian interaksi sistem pusat – pusat kegiatan yang berada di sekitar kawasan. Menghasilkan bahwa kawasan Reok merupakan kawasan yang menjadi pusat pengumpul barang dan jasa untuk kawasan Manggarai bahkan hingga dapat melayani daerah di kawasan Manggarai Raya, selain itu pasar yang berada di kawasan Reok juga menjadi pasar tujuan utama masyarakat sekitar Reok.

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA
Peraturan Menteri Dalam Negeri no 57 tahun 2010
Standar Pelayanan perkotaan adalah pelayanan minimal yang tersedia di kawasan perkotaan, yang terbagi menadi :
A.  Tempat permukiman perkotaan terdiri atas jenis pelayanan :
a.      Perumahan;
b.      Air Minum;
c.      Drainase;
d.      Prasarana Jalan Lingkungan;
e.      Persampahan;
f.       Air Limbah;
g.      Energi;
h.      Kumunikasi Dan Informasi;
i.       Ruang Terbuka Hijau. 
B.  Pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan terdiri atas jenis pelayanan:
a.      Perkantoran pemerintah;
b.      Pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi pertanahan;
a.      Pelayanan ketenagakerjaan;
b.      Pelayanan perijinan;
c.      Sarana pengendalian lingkungan hidup;
d.      Penanggulangan bencana; dan
e.      Ketentraman dan ketertiban.
C.  Pelayanan sosial sebagimana terdiri atas jenis pelayanan :
a.      Pendidikan
b.      Kesehatan
c.      Pusat Pelayanan sosial
d.      Rekreasi dan olahraga
e.      Sarana peribadatan; dan
f.       Pemakaman.
D.  Kegiatan ekonomi terdiri atas jenis pelayanan :
a.      Pusat perdagangan dan jasa;
b.      Pergudangan
c.      Ruang untuk sektor informaldan usaha kecil dan menengah;
d.      Jasa keuangan
e.      Pusat informasi daerah;
f.       Penginapan; dan
g.      Pelayanan transportasi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional .
Rencana struktur ruang wilayah kabupaten merupakan kerangka tata ruang wilayah kabupaten yang tersusun atas konstelasi pusat-pusat kegiatan yang berhierarki satu sama lain yang dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten terutama jaringan transportasi. Pusat kegiatan di wilayah kabupaten merupakan simpul pelayanan sosial, budaya, ekonomi, dan/atau administrasi masyarakat di wilayah kabupaten, yang terdiri atas: 
·  PKN yang berada di wilayah kabupaten; 
·  PKW yang berada di wilayah kabupaten; 
·  PKL yang berada di wilayah kabupaten;  
·  PKSN yang berada di wilayah kabupaten; dan 
·  Pusat-pusat lain di dalam wilayah kabupaten yang wewenang penentuannya ada pada pemerintah daerah kabupaten.
Pusat-pusat lain di dalam wilayah kabupaten yang wewenang penentuannya ada pada pemerintah daerah kabupaten, dalam hal ini meliputi:
·  Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa; dan 
·  Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) merupakan pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa. 
Pusat-pusat permukiman yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten memenuhi ketentuan sebagai berikut:
·  terdiri atas pusat pelayanan kawasan (PPK), pusat pelayanan lingkungan (PPL), serta pusat kegiatan lain yang berhirarki lebih tinggi yang berada di wilayah kabupaten yang kewenangan penentuannya ada pada Pemerintah Pusat dan pemerintah provinsi;  
·  memuat penetapan pusat pelayanan kawasan (PPK) serta pusat pelayanan lingkungan (PPL); dan 
·  harus berhirarki dan tersebar secara proporsional di dalam ruang serta saling terkait menjadi satu kesatuan sistem wilayah kabupaten. 
Pusat-pusat kegiatan selain sebagaimana dimaksud di atas dengan ketentuan sebagai berikut:  
·       pusat kegiatan yang dipromosikan untuk di kemudian hari ditetapkan sebagai PKL (dengan notasi PKLp); 
·       pusat kegiatan yang dapat ditetapkan menjadi PKLp hanya pusat pelayanan kawasan (PPK); dan 
·       pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1) harus ditetapkan sebagai kawasan strategis kabupaten dan mengindikasikan program pembangunannya di dalam arahan pemanfataan ruangnya, agar pertumbuhannya dapat didorong untuk memenuhi kriteria PKL.
Sistem jaringan prasarana kabupaten dibentuk oleh sistem jaringan transportasi sebagai sistem jaringan prasarana utama dan dilengkapi dengan sistem jaringan prasarana lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Merujuk pada ketentuan struktur ruang wilayah kabupaten yang terdiri atas:
·  Sistem prasarana utama pembentuk ruang dan
·  Sistem prasarana lainnya. 
Faktor Penentu Lokasi Perdagangan
Diana (2003) menyatakan bahwa faktor-faktor penentu berkembangnya lokasi perdagangan meliputi :
1)    Jumlah penduduk pendukung
Setiap jenis fasilitas perdagangan eceran mempunyai jumlah ambang batas penduduk atau pasar yang menjadi persyaratan dapat berkembangnya kegiatan. Jumlah penduduk pendukung dapat diketahui dari luas daerah pelayanan tetapi luas daerah layanan tidak dapat ditentukan sendiri karena faktor ini bergantung pada faktor fisik yang mempengaruhi daya tarik suatu fasilitas perdagangan.
2)    Aksesibilitas
Aksesibilitas berkaitan dengan kemudahan pencapaian suatu lokasi melalui kendaraan umum dan pribadi serta pedestrian. Untuk fasilitas perdagangan kemudahan pencapaian lokasi, kelancaran lalu lintas dan kelengkapan fasilitas parkir merupakan syarat penentuan lokasi dan kesuksesan kegaiatan perdagangan.
3)    Keterkaitan spasial
Pada kegiatan perdagangan yang bersifat generative, analisa ambang batas penduduk dan pasar menjadi halyang penting sedangkan pada lokasi perdagangan yang bersifat suscipient, analisa kaitan spasial dari kegiatan merupakan hal yang penting.
4)    Jarak
Kecenderungan pembeli untuk berbelanja pada pusat yang dominan, namun menyukai tempat yang dekat maka faktor jarak merupakan pertimbangan penting untuk melihat kemungkinan perkembangan suatu lokasi terutama pusat perdagangan sekunder yang menunjukkan trade off antara besarnya daya tarik pusat dan jarak antara pusat.
5)    Kelengkapan fasilitas perdagangan.
Kelengkapan fasilitas perdagangan menjadi faktor penentu pemilihan lokasi berbelanja konsumen. Konsumen berbelanja barang-barang tahan lama yang tidak dibeli secara tidak teratur seperti pakaian, alat-alat elektronik pada tempat perdagangan yang memiliki banyak pilihan barang yang dapat diperbandingkan. Oleh karena itu pembeli cenderung untuk berbelanja barang-barang tahan lama pada pusat perdagangan yang lebih lengkap, tetapi untuk kebutuhan standar sehari-hari seperti bahan makanan, para konsumen cenderung masih mempertimbangkan jarak yang dekat kalau terdapat fasilitas yang memadai.
Teori Aksesibilitas
Ratcliffe (1974) mengemukakan aksesibilitas adalah kemudahan suatu tempat untuk dijangkau dan karakteristik spasial merupakan karakteristik lokasi perdagangan atas lokasi yang bersifat generative yaitu lokasi kegiatan perdagangan yang menarik konsumen dari kawasan sekitar dan lokasi perdagangan yang bersifat suscipient yaitu lokasi kegiatan perdagangan yang mengambil keuntungan dari kegiatan lain disekitarnya. Pada kegiatan perdagangan yang bersifat generative, analisa ambang batas penduduk dan pasar menjadi hal yang penting sedangkan pada lokasi perdagangan yang bersifat suscipient, analisa kaitan spasial dari kegiatan merupakan hal yang penting.
Kedua ciri ini pada kenyataannya sulit untuk dipisahkan, suatu pusat perdagangan cenderung berkembang pada pertengahan jalur antara permukiman dengan pusat lain, dengan kata lain, suatu kegiatan perdagangan cenderung berkembang pada suatu lokasi yang mengintersepsi arus pembeli yang menuju pusat yang lain (Nelson dalam Hamdi Nur, 1996).
Christaller's Central Place Theory
The three principles in the arrangement of the central places:Christaller noted three different arrangements of central places according to the following principles:
1. The marketing principle
2. The transportation principle
Christaller pointed out that the marketing principle is an awkward arrangement in terms of connecting different levels of the hierarchy. As an alternate arrangement, Christaller suggested that central places could be organized according to what he called the transport principle. The traffic principles states that the distribution of central places is most favourable when as many important placesas possible lie on one traffic route between two important towns, the route being established as straightly and as cheap as possible. The more unimportant places may be left aside. According to the transport principle, the central places would thus be lined up on straight traffic routes which fan out from the central point. When Central places are arranged according to the traffic principle, the lower order centers are located at the midpoint of each side of the hexagon rather than at the corner. Thus the transport principle produces a hierarchy organized in a k=4 arrangement in which central places are nested according to the rule of four.
3. The administrative principle
Christaller’s other suggested organizing principle was based upon the realization that from a political or administrative viewpoint centers it was unrealistic for centers to be ‘shared’. Any pattern of control which cuts through functional units is potientially problematical. Christaller suggested that an arrangemnt whereby lower order centers were entirely with the hexagon of the higher order center would obviate such problems. Such a pattern is shown in the following diagram. All the six lower order centers are fully subordinate to the higher order center which, therefore, dominates the equivalent of severn market areas at the next lowest level.



BAB III

ANALISIS
Dalam Penetapan kawasan Reok sebagai Pusat Kegiatan Lokal banyak faktor – faktor yang perlu dipertimbangkan. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 57 Tahun 2010 pelayanan minimal di kawasan perkotaan mempunyai fungsi kawsan yakni fungsi permukiman, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.  Dari ke-9 Kecamatan di kabupaten Manggrai terdapat 3 kecamatan yang lolos dari persyaratan untuk menjadi pusat kegiatan lokal, yaitu kecamatan Langke Rembong, Reok, dan Ruteng.  
Dari ketiga kecamatan tersebut Kecamatan Reok memiliki sebuah pelabuhan kelas III dan dilewati jalan arteri primer yang merupakan jalan strategis MP3EI (Masterplan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia). Sehingga Kecamatan Reok lebih unggul dari pada keduanya. Karena dengan memiliki sebuah pelabuhan kelas III maka kawasan Reok dapat berinteraksi dengan kawsan lain yang disinggahi oleh kapal – kapal yang merapat ke palabuhan di kawasan Reok. Sehingga kawasan tersebut bisa berkembang. Dengan adanya pelabuhan di kawasan Reok maka kawasan Reok bisa dikatakan sebagai pintu gerbang kegiatan perdagangan.  
Diana (2003) menyatakan bahwa faktor-faktor penentu berkembangnya lokasi perdagangan meliputi : Jumlah penduduk pendukung, Aksesibilitas, Keterkaitan spasial, Jarak, Kelengkapan fasilitas perdagangan. Pada kawasan Reok telah memenuhi aspek tersebut meskipun tidak dijelaskan dengan rinci di jurnal. Kawasan Reok mengemban fungsi permukiman dan perdagangan dan jasa , memiliki pelabuhan kelas III dan jalan arteri primer. faktor – faktor tersebut cukup untuk mendorong kawasan Reok berkembang dalam aspek perdagangan dikarenakan terbukanya akses dengan wilayah lain melalui darat maupun perairan.
Kawasan Reok cocok dijadikan PKL dapat ditinjau dari teory Christaller  dimana Christaller  mengemukakan tiga prinsip dalam penataan tempat pusat.
1. Prinsip marketing
Kawasan Reok sesuai jika dijadikan kawasan marketing karena di kawasan Reog terdapat gudang penyimpanan barang diantaranya barang elektronik, gudang beras (BULOG) dan makanan kemasan. Serta terdapat Tempat Pelelangan Ikan sehingga kawasn tersebut menjadi kawasan perputaran uang .
2. Prinsip transportasi
Christaller menunjukkan bahwa distribusi tempat sentral yang paling menguntungkan ketika banyak tempat-tempat penting mungkin terletak pada satu rute lalu lintas antara dua kota penting, rute yang ditetapkan sebagai lugas dan semurah mungkin. Tempat yang lebih penting dapat dikesampingkan dalam hal ini adalah pusat pemerintahan,  Kecamatan Langke rembong. Menurut prinsip transportasi, tempat-tempat pusat dengan demikian akan berbaris di rute lalu lintas lurus yang menyebar dari titik pusat. Hal ini didukung dengan adanya jalan arteri primer yang juga merupakan jalan strategis MP3EI yang menghubungkan Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur hingga ke Flores Timur dan pelabuhan kelas III yang berada di kawasan Reok.
3. Prinsip administrasi
Prinsip lainnya Christaller lainnya adalah didasarkan sudut pandang politik atau administratif Pusat. Hal ini terjadi karena adanya pemekaran wilayah yang terjadi di Kabupaten Manggarai. Sehingga menurut keputusan pemerintah bahwa kawasan Reok direncanakan menjadi kawasn Pusat Kegiatan Lokal.
Aksesibilitas adalah kemudahan suatu tempat untuk dijangkau. Suatu kegiatan perdagangan cenderung berkembang pada suatu lokasi yang mengintersepsi arus pembeli yang menuju pusat yang lain. Sebelumnya dikatakan bahwa Kecamatan Reok lolos untuk menjadi Pusat Kegiatan Lokal dikarenakan memiliki pelabuhan kelas III dan jalan areteri yang mendukung kawasan Reok untuk berkembang, akan tetapi itu hanya berlaku untuk aksesibilitas dari luar ataupun sebaliknya. Akan tetapi aksesibilitas di dalam kawasan Reok sendiri kenyataanya masih belum siap. Beberapa kondisi jalan masih berupa jalan tanah dan kerikil, belum adanya pelayanan transportasi terminal dan angkutan umum yang menjangkau ke seluruh wilayah Reok. Jadi bisa dikatakan bahwa Kawasan Reok dapat dijadikan sebagai PKL akan tetapi kondisinya belum siap. Oleh karena itu jika kawasan Reok dijadikan sebagai kawasan pusat kegiatan Lokal maka ada baiknya jika kawasan tersebut sebelumnya disiapkan terlebih dahulu supaya tidak terjadi perkembangan kota yang tidak sesuai dengan RTRW yang telah ditentukan. Sehingga bisa dikatakan bahwa Kawasan Reok masih merupakan kawasan PKLp. Dimana hal tersebut berarti bahwa kawasan Reok merupakan kawasan yang akan direkomendasikan (dipromosikan) sebagai kawasan PKL.








BAB IV

PENUTUP
4.1             KESIMPULAN
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 57 Tahun 2010 pelayanan minimal di kawasan perkotaan mempunyai fungsi kawsan yakni fungsi permukiman, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.  Dari ke-9 Kecamatan di kabupaten Manggrai terdapat 3 kecamatan yang lolos dari persyaratan untuk menjadi pusat kegiatan lokal, yaitu kecamatan Langke Rembong, Reok, dan Ruteng.  Akan tetapi yang bias dijadikan kawasan Pusat kegiatan Lokal adalah Kawasan Kecamatan Reok.
Meskipun Kawasan Reok telah ditetapkan sebagai kawasan PKL, akan tetapi Kawasan Reok dirasa belum siap sehingga bisa dikatakan bahwa Kawasan Reok masih merupakan kawasan PKLp. Dimana hal tersebut berarti bahwa kawasan Reok merupakan kawasan yang akan direkomendasikan (dipromosikan) sebagai kawasan PKL. Ditinjau dari teori Aksesibilitas menghasilkan bahwa aksesibilitas Kawasan Reok menuju daerah lain diluar kawasan Reok sudah baik dikarenakan didukung oleh adanya pelabuhan kelas III dan jalan arteri primer, akan tetapi untuk untuk aksesibilitas internal Kawasan Reok masih kurang. Hal ini dikarenakan oleh ketidaksiapan kawasan Reok untuk menjadi kawasan Pusat Kegiatan Lokal. Ketidaksiapaan ini ditunjukan dengan kondisi sektor transportasi yang belum optimal. Ketidakoptimalan ini disebabkan kondisi jalan antar desa masih minim dan juga belum memiliki terminal yang mendukung dalam pelayanan transportasi yang menyebabkan banyaknya angkutan umum yang berhenti di sembarang tempat.
Jika ditinjau dari faktor-faktor penentu berkembangnya lokasi perdagangan meliputi : Jumlah penduduk pendukung, Aksesibilitas, Keterkaitan spasial, Jarak, Kelengkapan fasilitas perdagangan. Pada kawasan Reok telah memenuhi aspek tersebut meskipun tidak dijelaskan dengan rinci di jurnal. Kawasan Reok mengemban fungsi permukiman dan perdagangan dan jasa , memiliki pelabuhan kelas III dan jalan arteri primer. faktor – faktor tersebut cukup untuk mendorong kawasan Reok berkembang dalam aspek perdagangan dikarenakan terbukanya akses dengan wilayah lain melalui darat maupun perairan.

4.2             KEKURANGAN
Pada hasil penelitian dan pembahasan telah khususnya pada analisis perbandingan kriteria dan pembobotan dicantumkan hasil pembobotan, akan tetapi tidak dijelaskan kriteria – kriteria apa saja yang menjadikan kawasan Reok mendapatkan hasil pembobotan tersebut.
4.3             KELEBIHAN
Menampilkan Rencana Pusat Kegiatan dan Pelayanan (fungsi kegiatan yang diemban) masing – masing kecamatan di Kabupaten Manggarai sehingga mudah untuk membandingkan tiap – tiap lokasi.
4.4             LESSOND LEARNED
Dalam menetukan sebuah pusat kegiatan lokal diperlukan kajian mendalam terutama terkait kesiapan daerah terkait. Kesiapan yang diperlukan adalah fasilitas sarana dan prasarana kawasan tersebut. Akses yang mudah juga perlu diperhatikan karena pusat kegiatan tidak akan berkembang dengan baik atau bahkan mati jika tidak memiliki akses, sarana dan prasarana yang mendukung dan baik. 
4.5             REKOMENDASI
Untuk Pemerintah : Kawasan Reok telah ditetapkan sebagi kawasan strategis kabupaten sehingga di dalam arahan pemanfaatan ruangnya harus mengindikasikan program pembangunannya, agar pertumbuhannya dapat didorong untuk memenuhi kriteria PKL. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah jaringan jalan. Meskipun kawasan Reok memiliki pelabuhan kelas III dan dilewati jalan arteri primer yang merupakan jalan strategis MP3EI (Masterplan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia) akan tetapi jika memiliki jaringan jalan yang buruk atau kurang memadahi hal tersebut akan percuma. Karena jaringan jalan merupakan hal penting dalam perkembangan sebuah kegiatan. Jaringan jalan merupakan akses. Akses adalah kemudahan suatu tempat untuk dijangkau dan karakteristik spasial. Sehingga akses dapat dikatakan sebagai jantung kegiatan karena dengan adanya akses inilah yang dapat menghidupkan pusat kegiatan tersebut. Untuk Penelitian selanjutnya dapat dilakukan penelitian seberapa besar pengaruh kawasan reok sebagai Pusat Kegiatan Lokal untuk kabupaten Manggarai.



DAFTAR PUSTAKA


Santoso,Eko,Budi,dkk. 2012. DIKTAT Analisa Lokasi dan Keruangan. Institut Teknologi Sepuluh Nopember. Surabaya.
Adisasmita,Sakti,Adji.2011. Perencanaan Pembangunan Transportasi. Graha Ilmu. Makasar.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional .
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 57 Tahun 2010 tentang Pedoman Standar Pelayanan Perkotaan.



0 comments:

Post a Comment