Desa
seringkali diidentikan dengan tempat yang sangat sulit dijangkau dan terpencil
sehingga banyak orang yang memilih berbondong – bondong meninggalkan
desa menuju kota. Hal tersebut seringkali mengakibatkan kurang berkembangnya desa. Salah satunya adalah bidang infrastruktur. Banyaknya penduduk yang ada di kota mengakibatkan kota mengalami perluasan kota secara fisik diluar batas administrasi kota. Fenomena daerah perluasan tersebut akan mengalami yang namanya fenomena desa-kota. Sehingga kedepannya bukan tidak mungkin jika desa tersebut akan menjadi kota. Oleh karena itu sebelum desa tersebut mengalami kesemrawutan seperti yang terjadi pada kota maka diperlukan penataan ruang desa. Dimulai dari penentuan lokasi – lokasi pertanian, fasilitas, perdagangan dan jasa, serta pengaturan transportasi. Dimana transportasi inilah yang merupakan kunci dari perkembangan desa. Sebuah desa akan berubah namanya apabila dalam daerah tersebut tidak memiliki lahan pertanian. Oleh karena itu diperlukan adanya regulasi yang menetapkan bahwa kawasan desa diharuskan memiliki minimal 50% lahan pertanian. Karena hal inilah yang akan menjadi daya tarik wisata alami yang mana tidak dapat ditemukan pada daerah perkotaan.
desa menuju kota. Hal tersebut seringkali mengakibatkan kurang berkembangnya desa. Salah satunya adalah bidang infrastruktur. Banyaknya penduduk yang ada di kota mengakibatkan kota mengalami perluasan kota secara fisik diluar batas administrasi kota. Fenomena daerah perluasan tersebut akan mengalami yang namanya fenomena desa-kota. Sehingga kedepannya bukan tidak mungkin jika desa tersebut akan menjadi kota. Oleh karena itu sebelum desa tersebut mengalami kesemrawutan seperti yang terjadi pada kota maka diperlukan penataan ruang desa. Dimulai dari penentuan lokasi – lokasi pertanian, fasilitas, perdagangan dan jasa, serta pengaturan transportasi. Dimana transportasi inilah yang merupakan kunci dari perkembangan desa. Sebuah desa akan berubah namanya apabila dalam daerah tersebut tidak memiliki lahan pertanian. Oleh karena itu diperlukan adanya regulasi yang menetapkan bahwa kawasan desa diharuskan memiliki minimal 50% lahan pertanian. Karena hal inilah yang akan menjadi daya tarik wisata alami yang mana tidak dapat ditemukan pada daerah perkotaan.
Keywords: desa-kota,
penataan, infrastruktur,regulasi.
0 comments:
Post a Comment